4.
Jasa-jasa Bank (Fee Based Income)
Pengertian
Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based
income adalah keuntungan yang
didapat dari transaksi
yang diberikan dalam
jasa-jasa bank lainnya
atau selain spread
based. Dalam PSAK No.31
Bab I huruf A
angka 03 dijelaskan
bahwa dalam operasinya
bank melakukan penanaman
dalam aktiva produktif
deperti kredit dan
surat-surat berharga juga
diberikan memberikan komitmen
dan jasa-jasa lain
yang digolongkan sebagai
“fee based operation”, atau “off
balance sheet activities”
Unsur-unsur
fee based income
Karena
pengertian fee based
income merupakan pendapatan operasional
non bunga maka
unsure-unsur pendapatan operasional
yang masuk kedalamnya
adalah :
Pendapatan
komisi dan provisi
pendapatan
dari hasil transaksi
valuta asing atau
devisa
pendapatan
operasional lainnya.
Berikut
ini akan diuraikan
secara lebih rinci
unsure dari masing masing
tersebut,yang dalam hal
ini akan dibahas
tiga unsur dimana
selanjutnya pendapatan atas
provisi dan komisi
serta pendapatan atas
transaksi valas dikelompokan
kedalam pos provisi
dan komisi yang
diterima selain dari
pemberian kredit.
Sumber-sumber
yang Menghasilkan Fee
Based Income
Berikut
ini akan dibahas
mengenai beberapa produk
yang menghasilkan fee
based income dan pengertian
dari beberapa produk
yang menghasilkan fee
based income diantaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Inkasso
Pengertian
inkaso menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya
yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah
jasa yang diberikan
bank atas permintaan
nasabah untuk menagihkan
pembayaran surat-surat atau
dokumen berharga kepada
pihak ketiga ditempat
lain dimana bank
yang bersangkutan mempunyai
cabang atau pada
bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai
imbalan jasa atas
jasa tersebut biasanya
bank menerapkan sejumlah
tarif atau fee tertentu
kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan
disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan
atau pembayarn atas
penagihan tersebut disebut
dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
2.
Transfer
Pengertian
Transfer menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya
yang berjudul Manajemen
Perbankan (2001:29)
“Transfer adalah jasa
yang diberikan bank
dalam pengiriman uang
antar bank atas
permintaan pihak ketiga
yang ditunjuk kepada
penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut
Djumhana dalam bukunya
yang berjudul Hukum
Perbankan diindonesia (1996:187)
pengiriman uang atau
transfer dari dan
keluar negeri tersebut
menjadi dua macam
yaitu:
kiriman
uang keluar (out ward transfer)
artinya bank menerima
amanat dari nasabah
didalam negeri.
kiriman
uang masuk (inward
transfer) artinya bank
menerima amanat dari
pihak luar negri
untuk membayarkan sejumlah
uang kepada pihak
tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau
perorangan).
Dengan
munculnya usaha untuk
meningkatkan fee based
income berulah ditetapkan tariff
fee tertentu atas pelaksanaan
jasa transfer tersebut, yang dikenal
dengan biaya transfer.
3.
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian
selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang
tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang
tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti
emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe
Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4.
Letter Of Credit (L/C) /Ekspor Impor
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC
yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan
dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank
yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima
jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah
bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.
Travellers Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri