BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.
Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
b.
Dalam
arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-
proses
pertimbangan
-
menjamin
terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
a.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan
keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
B.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi
bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini
Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara
langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat
memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b.
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen
nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif,
strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan
demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan,
pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur
pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
negara.
d.
Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang
dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling
tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke
lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling
dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU
No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni :
a.
politik
luar negeri,
b.
pertahanan
dan keamanan,
c.
moneter/fiskal,
d.
peradilan
(yustisi),
e.
agama.
Pemerintah pusat berwenang
membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi,
fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat
tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap
regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi
kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup
minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004
mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan
bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika
memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala
daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol.
Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan
kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan
keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur
terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga
pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja
yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa
antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata
caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu
dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah
tertentu.
Melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD
provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih
dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk
diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004
terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi,
pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada)
langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap
UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang
selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun
2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang
dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.