1.
Pendahuluan
1. PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
Jika di tinjau dari istilah “Bank”
berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya
banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi.
Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang
bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco
itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya
untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan
untuk segala macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof G.M
Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang
bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran
sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan
mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Pengertian Bank menurut. H. Malayu
S.p Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti
Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan
(Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari
keuntungan saja.”
Sedangkan menurut undang –undang No.
10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut undang-undang No.10 Tahun
1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah
sebagai berikut :
- Perbankan Indonesia dalam melakukan
usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian .
(pasal 2)
- Fungsi utama Bank Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
- Tujuan utama adalah : “Perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)
2.
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Sifat khusus industri perbankan, ada
dua yaitu :
1. Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai
jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor
penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara.
Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator
perekonomian negara yang sedang sakit.
2.Industri perbankan adalah industri
yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah
segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan
menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun
sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987
: 8 ).
3.
FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari
nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan
memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang
baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat
dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut
ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada
masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
4.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM
PERBANKAN
Peranan Bank
Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatannya bank
mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari
unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak
peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat
diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan
sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan
kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi
barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu
produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana
yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito,
dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat
likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang
mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami
kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan
investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam
Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah
Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral
dalam sistem perbankan antara lain:
i. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
ii. Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan
iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan
iv. Sebagai banker’s bank atau lender
of last resort
v. Memelihara stabilitas moneter
vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi
vii. Mendorong pengembangan perbankan
dan sistem keuangan yang sehat.
5.
Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan
dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia.
Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan
perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga
tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia
memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih
lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan
tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah
kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1
juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan
suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10
milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu
meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu
Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan
kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri
otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun
1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan
sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari
dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa
bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan
pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan
kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya
campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga
yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di
bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang
adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang
perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa
membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun
diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank
asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian
menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat
kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase
makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung,
sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank
yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru
bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992.
Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU
itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah
daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama
persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada
UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan
organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala
yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap
Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993
(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali.
Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau
perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8
persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to
deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan
adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani
Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya
sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar